Beranda - perkim.id Perkim id didedikasikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan penataan perumahan dan kawasan yang sehat, aman, nyaman, produktif, dan lestari melalui pengkajian dan penelitian. Program penelitian perkim id dilakukan secara komprehensif mencakup isu dan tantangan pembangunan dalam rangka merumuskan norma, standar, strategi, kebijakan, dan regulasi dalam bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman (PKP), baik di perkotaan maupun perdesaan. Kegiatan perkim id dilakukan secara independen maupun melalui kerja sama dengan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi dalam menghasilkan rumusan dan regulasi. Lingkup kegiatan ini mencakup skala nasional dan skala regional, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Kegiatan penelitian perkim id dilakukan mulai dari tahap prapelaksanaan hingga tahap evaluasi pascapelaksanaan kebijakan dan regulasi. Pemanfaat program perkim id adalah para penggiat bidang PKP, terutama pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, swasta, LSM, maupun lembaga lain yang berinisiatif untuk melakukan kegiatan penelitian kebijakan dan regulasi terkait bidang PKP di Indonesia. Perkim id didedikasikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan penataan perumahan dan kawasan yang sehat, aman, nyaman, produktif, dan lestari melalui pengkajian dan penelitian. Program penelitian perkim id dilakukan secara komprehensif mencakup isu dan tantangan pembangunan dalam rangka merumuskan norma, standar, strategi, kebijakan, dan regulasi dalam bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman (PKP), baik di perkotaan maupun perdesaan. Kegiatan perkim id dilakukan secara independen maupun melalui kerja sama dengan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi dalam menghasilkan rumusan dan regulasi. Lingkup kegiatan ini mencakup skala nasional dan skala regional, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Kegiatan penelitian perkim id dilakukan mulai dari tahap prapelaksanaan hingga tahap evaluasi pascapelaksanaan kebijakan dan regulasi. Pemanfaat program perkim id adalah para penggiat bidang PKP, terutama pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, swasta, LSM, maupun lembaga lain yang berinisiatif untuk melakukan kegiatan penelitian kebijakan dan regulasi terkait bidang PKP di Indonesia.